GAUANG PASISIE RADIO LANGKISAU FM "PENEGAKAN DISIPLIN PNS BERDASARKAN PP NOMOR 94 TAHUN 2021" Selasa, 25 Juni 2024 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia - Painan berkesempatan menjadi Narasumber dalam Acara "Gauang Pasisie" yang diadakan oleh Radio Langkisau FM. Acara Gauang Pasisie ini adalah Kegiatan Dialog Interaktif pada Program Lembaga Penyiaran Lokal (LPPL) Radio Langkisau FM. Pada kesempatan ini yang menjadi narasumber dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah : 1. Ibu Gustin Yulia Roza, SE, MM, Kabid Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja ASN 2. Ibu Ade MArlina, S.Psi, M. Ec.Dev, Analis SDM Aparatur Ahli Muda. Tema yang disampaikan pada dialog interaktif ini adalah "Penegaan Disiplin PNS Berdasarkan PP NOmor 94 Tahun 2021" 1.Dasar Aturan Disiplin PNS ada di PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS 2.Disiplin artinya kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Ada 18 kewajiban PNS (diantaranya menaati ketentuan jam kerja, dan sebagainya) Dan 14 larangan PNS (salah satunya menyalahgunakan wewenang atau menjadi peserta kampanye sebagai bentuk mendukung salah satu calon pasangan Kepala Daerah, dan lain sebagainya). 3.Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan ASN yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin ASN, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. (pada dasarnya PNS sedang tidak berpakaian PNS pun tetap harus berperilaku baik, jika ia melanggar disiplin pada saat tidak jam kantor maka tetap dapat diproses sesuai PP 94/2021). 4.Pelanggaran Disiplin baik itu melanggar kewajiban dan melakukan pelanggaran, dapat dikenai hukuman disiplin. 5.Jenis Hukuman Disiplin a.HD Ringan (Teguran Lisan, Tertulis, Pernyataan Tidak Puas secara Terrtulis) b.HD Sedang (Pemotongan Tunjangan Kinerja 25% selama 6, 9, dan 12 bulan) c.HD Berat (Penurunan Jab. setingkat lebih rendah selama 12 bulan, Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS) 6.Yang berwenang menghukum pertama kali adalah atasan PNS tersebut sendiri dengan diawali dengan tata cara penjatuhan hukuman disiplin diantaranya ada pemanggilan untuk klarifikasi (jika tidak dapat diterima akal sehat maka dapat dijatuhkan hukuman disiplin ringan/setimpal dengan perbuatannya); Jika atasan tidak memproses dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahannya dan terindikasi atasan melindungi, maka atasan dapat dijatuhkan hukuman disiplin yang lebih berat dari yang diterima oleh PNS yang melanggar disiplin. Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan. 7.a.ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan dijatuhi HD berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejak diperiksa. b.Sampai dengan ditetapkan keputusan HD. c.Diangkat pejabat pelaksana harian. d.Diberikan hak kepegawaian. 8.Keadaan sekarang banyak perangkat daerah yang langsung mengantarkan bahan pelanggaran disiplin PNS ke BKPSDM untuk diselesaikan, padahal seharusnya mesti diproses terlebih dahulu oleh atasan dan unit kerja PNS tersebut, dengan mempedomani PP 94 tahun 2021 ttg Disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021. Himbauan kepada perangkat Daerah agar dapat menginvetarisir PNS yang melanggar disiplin, PNS bermasalah, PNS berkasus, kemudian memanggil dan mengklarifikasi kepada yang bersangkutan, jika dalam pemeriksaan alasan PNS dapat diterima dan masih dalam batas ambang toleransi maka atasan dapat membina dengan cara internal masing-masing, namun jika alasan yang tidak dapat diterima oleh akal sehat tim pemeriksa, maka dapat dijatuhkan hukuman disiplin yang berdasar pada PP 94 tahun 2021, dalam rangka membina PNS tersebut agar ada efek jera dengan harapan jadi pelajaran dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut kembali. 9.Jika indikasi terdapat hukuman disiplin sedang dan berat, selain mempedomani PP 94 tahun 2021, perangkat daerah juga sebaiknya berkonsultasi dengan BKPSDM sebagai badan yang mempunyai tupoksi sebagai badan pembina kepegawaian atau bahkan melimpahkan laporan tersebut ke BKPSDM untuk diproses lebih lanjut. 10.Semoga dengan aktifnya Kepala Perangkat Daerah dan pajabat terkait lainnya di setiap PD dalam menerapkan impelementasi PP 94 tahun 2021 dan dengan kesadaran setiap PNS akan arti pentingnya menjaga disiplin dirinya yang sangat berdampak pada diri dan unit kerjanya, maka diharapkan semakin berkurang pelanggaran disiplin PNS sehingga PNS semakin pantas menjadi cerminan masyarakat dilingkungan sekitar. 11.Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam hal ini BKPSDM sejak awal tahun 2019, telah melakukan kegiatan pembekalan pranikah bagi pasangan ASn dalam rangka memberi ilmu dan pengetahuan tentang gambaran kehidupan rumah tangga PNS dari sisi keagamaan dan sisi aturan kepegawaian demi mencapai rumah tangga yang Sakinah mawaddah wa Rahmah dan menjadi teladan yang baik bagi masyarakat sekitar. Tujuan dari pembekalan pranikah ini juga untuk mengurangi angka perceraian ASN. 12. Data pelanggaran Disiplin PNS : a.Tahun 2023 -SK Cerai PNS : 28 PNS -SK HD (PNS yang dilaporkan melanggar disiplin) : 6 PNS -Pembekalan Pranikah ASN : 41 pasangan ASN b.Tahun 2024 -Pengurusan Cerai PNS : 12 PNS (sampai Juni 2024) -PNS yang dilaporkan melanggar disiplin : 4 PNS (sampai Juni 2024) -Pembekalan Pranikah ASN : 38 pasangan ASN (sampai Juni 2024)
Berita Lainnya